Mangurai.com / Kerinci – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI KERINCI berhasil mengamankan seorang perempuan warga negara Tiongkok dalam kegiatan operasi mandiri pengawasan orang asing yang dilaksanakan di wilayah Kota Sungai Penuh.
Operasi tersebut difokuskan di sekitar area Pasar Tanjung Bajure – Sungai Penuh. Petugas imigrasi mencurigai aktivitas seorang individu yang diduga merupakan warga negara asing, terlihat melakukan kegiatan jual beli barang seperti kacamata, pakaian dalam, dan berbagai aksesoris lainnya.
Warga negara asing tersebut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi:
“Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Kami terus berupaya meningkatkan intensitas pengawasan dan memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimiliki. Tindakan tegas akan kami ambil terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan,” ujar Purnomo.
Purnomo juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan orang asing “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing. Sinergi antara masyarakat dan Imigrasi sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.