Polda Jambi , Mangurai.com/ – Beberapa Waktu di Jambi Heboh Pelangaran Angkutan Batubara di Jambi Marak , Polda Jambi Cepat Lakukan Tindakan Tegas , Banyak Terjadinya Kericuhan Di buat Melintasnya batu bara, dari terjadinya kecelakaan dan Kemacetan sehingga membuat masyarakat setempat melakukan Penghadangan jalan hingga suiping blokade jalan, Kamis (19/9/2024)
Seluruh pihak, harus terlibat. Dalam hal ini menurut Kompol Amin, adalah Dinas ESDM, Dinas Perhubungan dan stakeholder lainnya.
“Agar masyarakat tahu, bahwa seharusnya semua pihak ikut mengambil sikap terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur ini,” kata dia.
Sejauh ini lanjut Kompol Amin, Instruksi Gubernur masih tetap melarang angkutan batu bara untuk melalui jalan nasional atau jalur darat.
Untuk itu, semua pihak yang terkait dalam hal ini, wajib menaatinya.
“Kenyataan di lapangan sekarang, memang banyak angkutan batu bara yang lewat. Khususnya di Kabupaten Batanghari,” kata dia.
Nah, terkait penindakan terhadap angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran di jalan, juga telah ditindak.
Tak main-main, sudah ratusan kendaraan yang ditindak. Contoh saja, pada operasi yang dilaksanakan jajaran Dit Lantas Polda Jambi pada Rabu 18 September 2024 malam.
Puluhan angkutan batu bara kena tilang. Total ada 34 kendaraan. Pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara ini berupa tonase, rambu-rambu, kecepatan dan melanggar traffic light.
Sejauh ini, selama bulan September sudah ratusan penindakan yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran, terhadap angkutan batu bara.
Sebelumnya, hari Senin lalu tanggal 16 September 2024, pihaknya juga mengamankan 34 angkutan batu bara.
Seperti diketahui, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan batu bara tersebut.
Kata dia, angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang lewat jalan umum.
Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo.
Kemudian, Paal X, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.
Ini artinya, Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku. Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir. (Ferry)