Mangurai.com/ Kota jambi – Seorang mantan karyawan 17 Coffee, Agung Prayogo alias Agung (22), harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol tempat kerjanya sendiri dan membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai dan dokumen penting.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jelutung yang di back up oleh Resmob Polda Jambi di Kostnya yang berada di simpang Rimbo, Kota Jambi pada Sabtu (09/5/2025) sekitar pukul 23.00 wib setelah dilaporkan oleh pemilik kafe.
Kasus ini berawal setelah pemilik Cafe menerima informasi dari karyawannya bahwa sejumlah barang di kafe yang terletak di Jalan Agus Salim II, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, hilang secara misterius.
Hasil rekaman CCTV menunjukkan bahwa Agung merupakan orang terakhir yang terlihat berada di area kasir sebelum listrik padam sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Jelutung Iptu choiril Umam melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, S.H, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, kuat dugaan pelaku telah merencanakan aksinya sejak sebelum berhenti bekerja.
“Pelaku adalah mantan karyawan yang sudah memahami situasi dan kondisi di dalam kafe. Ia tahu letak barang-barang berharga dan memanfaatkan momen saat kondisi sepi. Ini bukan tindakan spontan, tapi direncanakan,” ungkapnya, Sabtu (10/05/2025).
Saksi di sekitar lokasi juga membenarkan melihat seseorang membawa tas dan kotak besar keluar dari ruko kafe, dan ciri-ciri pelaku cocok dengan Agung. Barang-barang milik pelaku yang sebelumnya ada di kafe juga diketahui telah hilang sejak kejadian.
Agung kini ditahan di Mapolsek Jelutung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.