MANGURAI.com – Jambi – Konferensi Pers Polda Jambi Berhasil Tangkap 62 Pelaku Judi Online , Belakangan ini Ditreskrimsus Polda Jambi gencar melakukan Patrlori Siber mancari situs perjudian di Provinsi Jambi dan berhasil mengungkap 45 kasus judi online dan sudah mengamankan 62 pelaku ,Senin( 29/8/2022)
Direktur Reskrimsu Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengakatan, pihaknya sudah berhasil menemukan ribuan situs judi online dan semua servernya berpusat di luar negeri.
“Setelah diidentifikasi, ribuan situs judi online servernya berada diluar negeri seperti, Amerika, Singapura, Vietnam, Islandia, Kanada dan masih ada beberapa negara lainnya,” kata Tory saat konferensi pers dengan wartawan di Polda Jambi,
Tory menegaskan, pihaknya berhasilkan mengamankan beberapa barang bukti komputer, handphone, buku tabungan, ATM dan juga sejumlah uang tunai.
“Barang bukti berhasil kita sita dari kasus judi online, berupa 12 komputer, 57 handphone, 8 buku tabungan, 12 kartu ATM dan juga uang tunai sebanyak 13 juta rupiah” ujar Tony.
Lebih jauh, Kata Tony, ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri dan juga pihaknya telah bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut.
“Ini merupakan tindak lanjut dari perintah bapak Kapolri dan juga bapak Kapolda Jambi untuk tangkap semua kasus judi online maupun offline yang ada di Provinsi Jambi” pungkasnya.
“Pihak kita juga telah bekerja sama dengan Kominfo untuk segera diblokir situs tersebut” tutupnya.
Menurut Undang-undang KUHP perihal perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman 10 tahun penjara. (Ferry/adv)