KAD Ingatkan Aparat Penegak Hukum Tidak Bermain Proyek

MANGURAI.COM – JAMBI – Ketua Komisi Advokasi Daerah ( KAD ) Nasroel Yasier Sentil Oknum penegak hukum tidak boleh meminta proyek apalagi mengerjakan proyek ,Terkait akan informasi dan berita yang beredar beberapa waktu terakhir sebagaimana di sampaikan oleh Nasroel Yasier saat di wawancara di kantor KAD tentang temuannya di lapangan atas Laporan salah satu kontraktor yang di mintai Pakek proyek oleh penegak hukum Sabtu,(21/01/2023)

Ketua KAD Nasroel Yasier menuturkan bahwa Aparat hukum tidak di benarkan untuk meminta proyek apalagi mengerjakan proyek itu sudah dilarang dan di atur oleh UU dan jika ada temuan di lapangan aparat yang memaksa meminta paket Proyek ke kontraktor apalagi ke pejabat daerah bisa mengadukan ( melaporkan ) ke  komisi Advokasi daerah ( KAD) karna berdirinya KAD menjadi Legilator terhadap KPK RI ,tegas Nasroel Yasier.

“Menurut saya ada Sebab setahu saya semua paket pekerjaan harusnya melalui sebuah proses, proses yang saya maksut adalah proses pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang di ikuti seluruh kontraktor yang ingin bekerja membangun Provinsi Jambi, ujar Nasroel Yasier.

Sebagaimana Dasar hukum akan ketentuan umum perpres nomor 16 tahun 2018, jelas ditegaskan bahwa Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Berikut, Perpres nomor 16 tahun 2018 Bab X bagian kedua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pasal 73 nomor satu jelas, Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik.

Selain itu, dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang aparat penegak hukum TNI – Polri – Kejaksaan  (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa Penegak hukum dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota TNI – POLRI – JAKSA melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas Aparat Penegak Hukum.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau mengerjakan Proyek dan jatah proyek bagi anggota Penegak hukum adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena setiap anggaran adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

Sehingga baiknya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Anggota Penegak hukum memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan sendiri.

Untuk itu, dihimbau kepada para anggota Penegak hukum  dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ketiga , karna Komite Advokasi Daerah ( KAD) terus bekerja memantau alur pembangunan Provinsi jambi.ujar Nasroel Yasier.

Ditegaskannya juga, bahwa Fungsi Aparat penegak hukum  jelas yaitu fungsi memberi keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat, bukan menjadi kontraktor ,  Bagaimana mungkin seorang penegak hukum bisa melakukan fungsinya yang benar.tandas Nasroel Yasier.

“Harapan saya marilah kita memberi contoh yang benar kepada kita semua sebagai salah satu pejabat daerah. Saya juga berkeyakinan bahwa pihak  kepolisian dan kejaksaan Provinsi Jambi masih punya hati nurani dalam menegakan hukum yang baik dan benar,”Tukas Nasroel Yasier.
( Ferry)

Exit mobile version