Ragam  

Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Tanjabtim sampaikan pemeriksaan ke Gakkum.

MANGURAI.com – Jambi -Dengan penutupan aktivitas di area pesisir pantai desa sungai sayang di  kecamatan Sadu kabupaten Tanjung Jabung Timur oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bersama ketua komisi III beberapa waktu yang lalu,dengan dasar penutupan yakni Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup,PP Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,Perpres nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai,Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 tahun 2012.
Dalam menindak lanjuti Hal ini,Dinas Lingkungan Hidup Tanjung Jabung Timur tengah membuat rencana kerja bersama Ahli untuk melaksanakan rehabilitasi dengan melibatkan masyarakat bersama dengan aktifis lingkungan.

“Kita utamakan dulu rehabilitasi di perbaiki jadi nanti masyarakat yang di sana  bersama Aktifis akan kita libatkan.kitakan nak buat rencana dulu,luasannya kita tanam berapa pohon, kemudian siapa yang mengerjakan dan berapa biayanya nah itu kita mau kita hitung dulu bersama-sama dengan ahlinya nanti.”katanya

“Ketika dikonfirmasi perihal Sangsi lainnya terkait dugaan Pengerusakan Hutan Pesisir yang terletak di Desa Sungai Sayang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs Adil P Aritonang ,menyampaikan bahwa Masih dalam proses pengecekan pemeriksaan asal usul Kepemilikan Lahan dan Administrasi lainnya.jelas nya.

“Nanti aparatur dari DLH mulai dari pengecekan kami masih merikso jugo ni dari mana mereka memperoleh tanah terus surat-suratnya darimana nanti inikan kita sampaikan ke Gakkum.Ujar nya. ( Ferry/adv)

Exit mobile version