MANGURAI.com / KOTA JAMBI – KPK Menemukan Papan reklame jenis billboard atau bando yang berada di Jalan Syamsudi Uban ,depan Mall Trasmad Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan kota Jambi ,dibongkar petugas. Pasalnya billboard itu tidak memiliki izin.dan ditemukan indikasi Korupsi Pajak , terhadap Izin billboart ,dan sudah di tetapkan tersangkanya di Rumah tahanan Polda Jambi, Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Muhtar, Rabu 21/9/2022)
Kata Muhtar, penertiban billborad dan bando itu dilakukan karena tidak memiliki izin dan menyalahi izin yang diterbitkan oleh Pemkot Jambi. Serta membuat kota menjadi Kotor di karenakan billboart terlalu besar memakan 2 Sisi Jalan,
“Dengan dasar itulah pemkot Jambi melalui DPMPTSP melakukan penertiban dan langsung melakukan eksekusi,” jelasnya.
Menurut Muhtar, pemilik usaha itu sudah diberikan peringatan sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas. “Peringatan sudah lama dilayangkan oleh pemerintah kepada pemilik,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini terus menyisir reklame-reklame ataupun billboard yang menyalahi perizinan. “Kita sudah ada tim, dan tim ini bekerja pada tengah malam. Karena suasana sepi. Sebab billboard ini berada di jalan, kalau dibongkar pada siang hari tentu bisa menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan,” katanya.
Muhtar menambahkan, sejauh ini petugas sudah membongkar 8 (delapan) reklame yang menyalahi perizinan. dan Perkirakan total keseluruhanya ada 13 Billboard yang akan kita Lepaskan , ( Ferry/adv)