Mangurai.com /- DPR dan KPU sudah sepakat untuk menggelar pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong pada Pilkada 2024.
Kesepakatan DPR dan KPU jelas menjadi langkah krusial dalam menjaga legitimasi pemerintahan daerah.
Aturan saat ini, yang memungkinkan Penjabat (Pj) Gubernur menjabat selama hampir lima tahun jika kotak kosong menang, menghadirkan tantangan serius terhadap legitimasi politik.
Pemerintah daerah yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur yang tidak dipilih secara langsung melalui pilkada cenderung memiliki legitimasi yang lebih lemah.
Hal ini bisa menghambat efektivitas pemerintahan dan memicu ketidakpuasan masyarakat.
“Dalam demokrasi, prinsip utama yang harus dijaga adalah kedaulatan rakyat, di mana rakyat memiliki hak penuh untuk memilih pemimpin mereka secara langsung melalui pemilu,” kata Fahira dalam keterangan resminya, Minggu 15 September 2024.
Dikatakan, setiap kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme pilkada adalah representasi langsung dari kehendak masyarakat.
Oleh karena itu, daerah harus dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih melalui pilkada, bukan oleh Pj Gubernur yang diangkat tanpa proses pemilihan langsung.
“Oleh karena itu, pilkada ulang bagi daerah yang kotak kosongnya menang, menjadi langkah yang harus didukung,” ujar Fahira Idris.
Menurut Senator Jakarta ini, pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh rakyat akan menjalankan pemerintahan dengan dukungan politik yang lebih kuat.
Ini karena mereka mendapatkan mandat untuk merepresentasikan kehendak publik.(ferry)