Muaro Jambi. Mangurai.com / – Empat orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob telah diperiksa.
Dari empat orang tersangka tersebut, salah satunya guru besar Universitas Jambi (Unja) yakni Sihol Situngkir sudah diperiksa penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, Selasa (20/8/2024).
Sementara untuk tersangka lainnya berinisial SW, RA, dan Y. Mereka semua dari pihak Universitas Jambi (Unja).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution.
Para tersangka tersebut, disampaikan dia, belum dilakukan penahanan karena masih dianggap kooperatif.
“Ya karena masih dianggap kooperatif (tersangka, Red),” kata dia.
Perkara ini, disampaikan dia, sudah naik ke tahap penyidikan dan hanya saja tinggal mengirimkan berkas perkara atau tahap I ke Jaksa.
“Iya, pelimpahan berkas perkara atau tahap I akan dilaksanakan, dilanjutkan ke Jaksa,” sebutnya.
Ketika itu, disebutkan ada 22 Universitas di Indonesia dengan 1.407 mahasiwa terlibat program magang mahasiswa ferienjob di Jerman itu. Salah satunya adalah Universitas Jambi (Unja).
Nama Sihol Situngkir guru besar Unja yang merupakan tokoh salah satu Dewan Penasihat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah I Sumatera Utara disebut-sebut terlibat dalam profram magang mahasiswa ke Jerman.(Ferry)