MANGURAI.COM – KOTA JAMBI -TIM terpadu Pemerintah Kota Jambi, terdiri dari Badan Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Distarum, BLH, dan Satpol PP Semestinya Sudah harus memperhatikan Tata kelola Kota yang Sebenarnya , Menurut Peraturan walikota Jambi Syarif Pasha Untuk pergudangan sudah diatur melalui Peraturan daerah Sudah di terapkan Penanaman modal baik bagi PT atau pun perusahaan tidak lagi menempati gudang yang masih berada di tengah kota Jambi ,di samping Menghambat lalu lintas Penguna jalan perkotaan , juga bisa menimbulkan kemacetan juga, tonnase melebihi bisa merusak jalan dan juga hampir sering terjadi kecelakaan terutama di jalan Pall merah lama , terkadang di saat ingin masuk mobil bertonase besar ke gudang , salah satu contoh Gudang ABC dan Gudang Ikan bertonase besar yang masih berada di kota Jambi,Sabtu,25/2/2023)
Menurut keterangan dari dinas perhubungan Kota Jambi Arfan selaku kepala terminal truk , saat di mintai keterangan menyangkut Tonase kendaraan yang boleh masuk kota Jambi ,saat di kompirmasi media ,Arfan mengatakan untuk kendaraan yang bertonase di atas 5 ton tidak di perbolehkan lagi untuk melintasi jalan perkotaan dan juga di larang kendaraan seperti mobil truk yang bermuatan 8 ton tidak di perbolehkan lagi mengunakan jalan kota , apa lagi mobil tronton ya kapasitas muatan di atas 10 ton hingga 30 ton sangat tidak di perbolehkan atau di larang , karna sudah ada rambu rambu jalan yang sudah terpasang ,ujar Arfan.
Meski ada larangan truk dan kendaraan besar untuk tidak masuk melintas masuk dalam kawasan kota jambi, namun saat ini kendaraan bertonase besar masih kerap melintasi di jalan Pall merah lama untuk selanjutnya bongkar muat barang,mesti sudah ada larangan dan rambu rambu lalu lintas terpasang di simpang tiga jerambah bolong , untuk apa ada rambu lalulintas namu pihak Perusahaan tidak juga mematuhi larangan yang sudah di tetapkan oleh dinas Lalu lintas dan perhubungan,
Gudang yang yang tidak memiliki izin tersebut, melanggar dua Peraturan Daerah yaitu Perda No 11 tahun 2014 tentang izin gangguan tempat usaha dan Perda no 3 tahun 2015 tentang bangunan usaha.
Langkah yang dilakukan tim terpadu ini patut diapresiasi. Sebab, disinyalir masih banyak gudang-gudang yang ada di Kota Jambi ini tidak memiliki izin lagi sebagaimana yang diharuskan. Apalagi, pihak pemkot sudah memberikan toleransi agar pemilik gudang segera mengurus izin- izinnya serta membuat gudang di jalan lingkar selatan dan lingkar barat sepatutnya,
Namun, jangan hanya sebatas gudang yang ada di Pall merah lama tersebut. Sebab, disinyalir masih banyak lagi gudang-gudang yang ada di Kota Jambi tidak mempunyai izin tempat lagi seperti yang diharuskan. Apalagi, banyak gudang-gudang yang masih berada di kawasan Kota Jambi. Ini semua perlu tindakan tegas dari pihak terkait.
Untuk itu, tim terpadu juga harus sering turun ke lapangan untuk memantau gudang-gudang yang ada di wilayah kota. Diduga, masih banyak gudang yang peruntukannya beda dengan izin yang diberikan. Hal tersebut juga perlu juga diambil tindakan tegas.
Memang, peran dari tim terpadu untuk memantau gudang-gudang yang tidak ada izin atau berada di kawasan larangan, tidak begitu besar. Nah, tugas dari masyarakat lah yang melaporkan bila ada gudang yang beroperasi tidak ada izin ataupun gudang seharusnya , atau ada gudang yang berada di dalam kota, dan tidak sesuai peruntukannya.
Penyegelan juga jangan sebatas disegel begitu saja. Tim terpadu harus terus mengawasi gudang yang disegel tersebut. Kalau perlu dijaga. Supaya apa, supaya jangan kerja tim terpadu menjadi sia-sia. Soalnya, lama kelamaan pemilik gudang bakal mengoperasikan gudangnya, bila tidak ada pantauan dari tim terpadu.
Tim terpadu juga harus tegas, dan menindak pemilik gudang yang tidak punya izin tanpa pandang bulu. Kalau perlu bawa dipidanakan. Dengan tujuan memberi efek jera bagi pemilik gudang. Supaya tidak sembarangan melanggar izin. ( Ferry/adv)