MANGURAI.Com Puluhan Orang Bersama LSM Tertib dan Bangkit Jambi Melakukan Aksi demo di depan Kantor PT.Citra Musi Lestari Belasan yang di Pimpin Korlap Yayan Meminta Tuntutan Agar Hak dari Gaji Jamhuri yang bekerja Selama 11 tahun di bayarkan dan BPJS Kerja yang selama ini tidak di daftarkan oleh PT.Citra Musi Lestari Selama 5 bulan yang belum di bayar Segera di bayar , Aksi damai yang di Kawal oleh Kanit intel Polresta Jambi dan Polsek Jambi Selatan serta Babinsa dan Babin kantibmas , Saat aksi di lakukan Pihat perusahaan Sedang dalam keadaan tutup terkesan diduga PT.tersebut dalam bermasalah tentang perizinan terlihat dari Plang merek Perusahaan yang tidak ada di Pasang , PT.Citra Musi Lestari tidak ada satu pun yang datang atau pun Memberi Peryataan terhadap aksi demo mau pun Kabid Disnakertrans yang turut hadir di Sana , PT.Citra Musi Lestari yang beralamat di Jln. Lingkar timur 1 nomor .001 Kel.Eka Jaya kec.Jambi Selatan Kota Jambi ,10:00 wib ( 4/12/23)
Yayan Mengatakan dalam orasinya PT.Citra Lestari tidak bertanggung jawab atas pemberhentian Jamhuri selaku kariawan Sopir yang sudah bekerja selama 11 tahun lamanya dan untuk BPJS Tenaga kerja PT.Citra Musi Lestari juga tidak mendaftarkan sebagai Kariawan hanya di berikan kartu KIS yang tidak di anjurkan oleh dinas ketenagakerjaan serta tidak memberi Pesangon dan gaji selama 5 bulan , Yayan dengan tegas meminta Kepada PT.Citra Musi Lestari Untuk Mengeluarkan Hak dari Jamhuri Sebagai kariawan PT. Tersebut dan apabila pihak PT.Citra Musi Lestari Masih tidak mengeluarkan hak gaji tersebut , Yayan mengatakan akan melakukan aksi demo yang lebih besar lagi dengan jumlah mungkin ratusan orang , tegas Yayan.
Kabid Disnakertrans Dodi Suryantop Mengatakan Saat ditengah orasi mengatakan Bahwa dalam kejadian ini saya cukup kecewa terhadap PT.Citra Musi Lestari dengan di tutup nya PT saat ada orasi seakan tidak menghargai Pihak masyarakat dan Disnakertrans hingga pihak yang berwajib seperti kepolisian hingga Babinsa , saya selaku Kabid Disnakertrans akan menindak dan memberi sangsi terhap Pihak PT.apa bila terbukti tidak memenuhi tanggung jawab terhadap Karyawan , ksesuai dengan UU .no. tahun 2004 tentang Perselisihan hubungan industrial , terkait Perlindungan hak jaminan sosial ketenaga kerjaan ( BPJS) Dinaskestrans segera menindak lanjutin dengan pemanggilan khusus , apa bila tidak tercapai kesepakatan maka kedua belah pihak dapat meneruskan secara hukum ke pengadilan sesuai UU no.2 tahun 2004 , Dodi juga mengatakan Disnakertrans adalah Lembaga masyarakat dan akan membela hak masyarakat yang tidak boleh di Permainkan , harapan Dodi Selaku Kabid Disnakertrans Sewajib ya pihak PT.citra Musi Lestari membayarkan hak nya Jamhuri yang telah bekerja selama 11 tahun lebih , tutur Dodi
( Ferry**)