Polda Jambi Mendapat Laporan Dari Tertib dan bangkit Kasus Pekerjakan anak di bawah umur di Salah satu cafe sebagai LC

Kota Jambi , Mangurai.com Polda Jambi di datangi Ormas Tertib dan bangkit Jambi beserta Orang tua Sebut Saja bunga Nama Samaran nya , Bunga berhasil di temukan orang tua nya , disalah satu cafe bekerja sebagai LC atas informasi temanya , mengadu orang tua bunga ke ormas tertib dan bangkit Jambi untuk membantu menyelikin dan mencari ke Adilan agar bunga bisa kembali lagi bersama keluarga nya. Tertib dan bangkit Jambi   berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang Mempekerjakan  anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam di kota Jambi.14/7/2024) malam


Yayan selaku ketua Tertib dan bangkit Jambi Bersama orang tua Korban TPPO Melaporkan Salah satu cafe ke Bagian Penindakan TPPO di Polda Jambi.

“Kasus TPPO terungkap Saat Tim Tertib dan bangkit Jambi menyelidiki( mendatangi )  ke cafe tersebut , ternyata memang benar bunga di pekerjakan sebagai LC di cafe tersebut.

Korban TPPO sudah Kembali bersama keluarga nya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata salah satu Pekerja tersebut masih di bawah umur,” terang Yayan.

Saat itu juga, tambah Yayan ,Kita Melaporkan kasus ini ke Polda Jambi beserta Orang tua Korban. Kita Melaporkan pemilik serta Mami yangenjadikan Bunga Sebagai wanita Menemani tamu dengan bayaran 350 Per tamu .Polda Jambi akan segera menindak lanjutkan laporan TPPO , atas laporan Tertib dan bangkit Jambi beserta orang tua , ujar Yayan.

“Dari hasil pemeriksaan, kasus TPPO itu dilakukan dengan cara mengeksploitasi anak di bawah umur untuk bekerja, mendampingi laki-laki hidung belang yang sedang mencari hiburan di tempat hiburan malam,” tuturnya.

“Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan kami telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Jambi dalam hal ini Dinas Sosial dan P2TP2A, dalam rangka pemulangan korban ke ke Rumah orang tua korban ,” terang yayan.

Mucikari itu, lanjut ia, dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Tersangka dan barang bukti berupa dua lembar kartu pelajar dan satu lembar Surat Permohonan KTP atas nama KY telah diamankan di Polres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya korban TPPO anak di bawah umur lainnya,” kata Yayan.
( Ferry)