MANGURAI.COM – JAMBI – Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi dikabarkan telah melayangkan surat somasi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait dengan lahan pembangunan stadion center yang direncanakan di kawasan Pijoan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, surat somasi tersebut tertanggal 12 November 2022 dan ditembuskan ke DPRD Provinsi Jambi tanggal 14 November 2022 lalu.
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Jambi, Ihsan Hasibuan ketika dikonfirmasi juga membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan kuasa dari kliennya untuk mengajukan somasi terhadap Pemprov Jambi atas lahan pengakuan milik kliennya yang akan di bangun stadion center di Pijoan.
Ihsan menjelaskan, somasi itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari kliennya dengan ini menyampaikan perihal surat tersebut sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami adalah Pemilik tanah seluas 110.100 M 2 (seratus sepuluh ribu seratus meter persegi) yang terletak di KM. 22 Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, dahulu Kabupaten Batang Hari yang didapat dari penyerahan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari pada tahun 1985 sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Penyerahan Tanah tertanggal 1 Juni 1985. (Berita Acara Penyerahan Tanah terlampir).
2. Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan, tanah tersebut telah diserahkan Oleh Bupati Muara Jambi kepada Gubernur Jambi dan oleh Gubernur Jambi diatas tanah tersebut direncakan akan dibangun Stadion Centre dengan memakai dana APBD Provinsi Jambi.
3. Bahwa penyerahan tanah tersebut oleh Bupati Muarojambi kepada Gubernur Jambi adalah tanpa se izin dan persetujuan dari klien kami dan telah bertentangan serta melawan hak klien kami, selaku pemilik.
4. Bahwa selama ini atas tanah tersebut sudah dipagar dan dipasang merk oleh klien kami, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut dalam penguasaan klien kami.
5. Bahwa pengambilalihan tanah klien kami, oleh Bupati Muarojambi dan Gubernur Jambi telah merugikan klien kami selaku pemilik dan untuk itu kami selaku kuasanya akan mengajukan gugatan untuk itu.
Berdasarkan uraian dan hal-hal terebut diatas, dengan ini kami peringatkan (somasi) kepada Saudara agar tidak menindaklanjuti rencana pembangunan Stadion Centre diatas tanah klien kami tersebut, dan tidak menyetujui penganggaran Pembangunan Stadion Centre diatas tanah itu, karena hal tersebut akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Jambi, mengingat APBD adalah uang rakyat yang jika penganggarannya disetujui dan dianggarkan, jelas akan sia-sia, karena pembangunan dilaksanakan diatas tanah yang bermasalah.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abunyani juga mengingatkan Pemprov Jambi agar tidak melanjutkan pembangunan stadion center di Pijoan.
“Saya secara pribadi menyarankan dengan tegas pada Pemerintah melalui Dinas PUPR. Informasi dari Dinas PUPR sekarang lagi proses lelang namun belum terjadi kontrak pemenangnya. Mengingat ini ada somasi, tolong jangan ditindaklanjuti dulu pembangunan nya, karena ini sudah masuk ke ranah hukum, dari awal kami dari Fraksi Gerindra juga pernah menyarankan jangan bangun stadion center dilahan yang belum clean and clear,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan, bahwasanya fraksi Gerindra tidak melarang Pemprov Jambi untuk membangun stadion center, dengan catatan membangun di lahan yang sudah clean and clear.
“Kan ada pilihan lahan yang direncanakan pembangunan stadion center seperti di SPN, dan Sungai Gelam. Sekali lagi saya menyarankan pada Pemprov Jambi jangan dibangun dulu. Jangan sampai uang rakyat yang dibangun itu mubazir ini menyangkut APBD, artinya saat ini belum dilakukan pembangunan dan proses kontrak lelang masih ada waktu untuk menghentikan itu, dana itu bisa jadi Silpa.
Saya berharap Pemerintah harus ambil sikap untuk antisipasi pada somasi ini,” jelasnya. Awalnya memang dianggap clean and clear, namun dalam perjalanan ternyata ada gugatan melalui somasi itu.
(Ferry)