MANGURAI .com / Jambi – Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 kembali bergulir, mulai kembali akan melakukan pemeriksaan hari ini di Mapolda Jambi, Rabu (21/09/2022).
Yang ikut diperiksa tampak mantan Wakil Bupati Kabupaten Muarojambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Bambang Bayu Suseno yang akrab disapa BBS, saat ditemui media mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut. Sebab kasus ketok palu RAPBD ini diduga terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai anggota dewan (DPRD Provinsi Jambi).
“Saya diperiksa sebagai saksi,” ujarnya singkat.
BBS menuturkan, bahwa ia dipanggil untuk menghadap KPK bersama dengan para saksi lainnya. Beberapa saksi yang diperiksa berbarengan denganya, semuanya merupakan rekan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
“Di dalam (ruang pemeriksaan, red) yang diperiksa semuanya dari Fraksi PAN,” ujarnya.
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa dirinya menganggap tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi saat kasus suap ketok palu RAPBD itu terjadi.
“Kita memberikan penjelasan bahwa pada tanggal 17 September 2016 kita sudah mengundurkan diri (sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi). Tadi berkasnya dipinta dan sudah kita serahkan,” pungkasnya.
BBS keluar dari ruang pemeriksaan tampak menggunakan baju kemeja bercorak biru tua (dongker).
Publik kembali menunggu perkembangan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Publik berharap KPK dapat menuntaskan perkara ketok palu ini, sehingga marwah KPK dimata publik tetap terjaga sebagai lembaga yang independent.Tutur nya ( Ferry/adv)