Mangurai .Com – Jambi –
Oknum Kepala Desa Malang sari Kecamatan Tanjung sari Kabupaten Lampung Selatan, Supriyadi di tahan Krimsus Polda lampung sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu dan data palsu sebagai persyaratan pencalonan Kepala Desa tahun 2019.
Krimsus Polda Lampung menjebloskan oknum Kepala Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Supriyadi, karena terlibat penggunaan ijazah Palsu, Jum,at 15 Juli 2022.
Supriyadi namanya sebenarnya adalah Ali Bejo bin Marto Masijan, dirubah menjadi Supriyadi bin Jumono Kliwon, warga Dusun IV RT01 RW01, Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten, Lampung Selatan.
Supriyadi alias ALi Bejo, ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Ruang Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/511 N/2022/DIT KRIMSUS/POLDA LPG, tanggal 19 Mei 2022. Senin lalu, 13 Juni 2022 , Pukul 09.00 WIB masih sebagai saksi.
Supriyadi ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung sejak hari Kamis tanggal 23 Juni 2022. Dalam dugaan tindak pidana memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk yang terjadi pada bulan Juni tahun 2012 lalu, di Kantor Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.
Bahkan berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua atau lebih alat bukti. Dasral lain adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/41/V/2022/Reskrimsus tanggal 23 Mei 2022. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/48/V/2022/Subdit IV/ Reskrimus , tanggal 23 Mei 2022, dan Hasil Gelar Perkara Penetapan Tersangka , tanggal 23 Juni 2022.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin membenarkan penahanan terhadap oknum kepala desa tersebut, terkait perkara dugaan tindak pidana memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk. “Ya tersangka kita tahan, dan kasusnya masih dalam penyidikan,” kata Arie Rachman kepada Mangurai.Com.
( Ferri/ADV)