Mangurai.com – Kota Jambi / – Di duga Wifi sekota Jambi Tidak memiliki izin Penggunaan bahu jalan , Menjadi PR buat walikota Terpilih Dr.dr. Maulana M.K.M Untuk Menindak nya , Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network (LAN), merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi. (Sabtu , 15 maret 2025).
Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet atau kabel Fiber Optik (FO) tidak berizin. Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat saat ini di Perkirakan ada 30 perusahaan Wifi sekota jambi tidak memiliki izin bahu jalan dari PUPR Propinsi dan PUPR Kota Jambi,
Dimana dalam kegiatan pemasangan tiang kabel internet milik pengusaha swasta yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai, seenak nya pasang tiang di bahu jalan dan kadang sengaja didekatkan dengan tiang milik PLN.
Untuk Kasad Pol PP Kota Jambi harus Menindak tegas bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin Bahu jalan Apa lagi Pencatolan Kabel Wifi yang terlihat Semeraut kabel melintang di Pinggir jalan bahkan jika terputus bisa membahayakan Pengguna jalan , Sedangkan Para Pedagang yang berjualan di bahu Jalan di tertibkan tercantum dalam pasal 11 ayat ( 9 ) dan ( 10 ) undang undang (UU) Nomor 2 tahun 2022 Mengatur Izin Mengatur izin untuk kegiatan di luar fungsi jalan.
Seperti pemasangan tiang Wifi milik swasta di bahu jalan Nasional Jenjdral sudirman tehok Kota jambi – Pihak Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) PUPR kota jambi , saat di konfirmasi oleh salah satu tim media via pesan singkat What’s App. Apakah Pemasangan tiang Wifi sudah mengantongi izin dan jawab nya.
“Tidak ada izin, Pak (wartawan), Itu ilegal, ” tegas pihak BPJN Provinsi jambi.Tim media mencoba bertanya kepada warga masyarakat terkait pemasangan tiang Wifi atau kabel Optik Fiber (FO) diduga tidak berizin milik Wifi , mengatakan.
“Seharus nya, perusahaan besar yang ingin masuk ke wilayah Kota jambi tau sopan santun, permisi dulu ke atau bagaimana. Bukan main tancap pasang tiang, emang nya tanah nenek moyang nya, ” ucap nya warga berinisial EZ.
Salah satu tim media berusaha menggali informasi dengan mengirim pesan singkat What’s App selaku pemilik tiang Wifi yang baru terpasang di bahu jalan nasional II, tepat nya di wilayah Tehok Kota Jambi dan Kelurahan payo selincah , namun tidak menjawab atau bungkam , Izin Penggunaan Bahu Jalan , dimana Pemerintah Kota Seperti ya tutup mata atau ada terindikasi lain sehingga ada pembiaran dan juga terindikasi melanggar UUD Estetika. Tuturnya.
( Ferry)