MANGURAI..com / KOTA JAMBI – Di duga Jabatan Dewan Pengawas ( DEWAS) Mengangkangi Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan kepegawaian Perusahaan Perusahaan daerah Minum, Pasal 2 ayat 2 Seharus nya telah di tetapkan Dewan Pengawas Tetap Bukan dewan Pengawas Sementara, apa lagi Sudah 3 Kali menjadi DEWAS ,dan itu Sudah menyalahi aturan yang berlalu Menurut Permendagri , Pemerintah Kota Jambi Segera Mengangkat Dewan Pengawas Definitif Melalui Proses Fit and Proportes ,Agar Perusahaan Perumda Tirta Mayang Memiliki Dewas Tetap Sehingga Publik dapat menilai Menagemen Perusahaan Umum PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, 07/09/2022)
Nasroel Yasier Selaku Penguji dan Pengamat Kebijakan Publik, Saat di Kompormasi Mengenai Dewan Pengawas harus mengikuti Uji Pit and Proportes agar menjadi DEWAS yang di tetapkan Sehingga Publik dapat menilai Perusahaan Umum PDAM Tirta Mayang Sehingga bisa Menimbulkan Kepuasan terhadap Publik , dewan Pengawas ini Sangat Penting karna Sangat berkaitan Erat denga optimalisasi Kinerja Pelayanan Publik, Jelas Nasroel Yassier.
Nasroel Yassier Mengatakan Tidak di bolehkan apabila direaksi Sudah terpilih Maka Dewan Pengawas Juga Sudah di tetapkan DEWAS , bukan Dewas Sementara dan juga bisa menjadi Omongan terhadap Penguasa Kota Jambi ,Kenapa dan dia Siapa,, ujar Nasroel Yassier
Nasroel Yassier Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 2 tahun 2007 tentang Kepegawaian Perusahaan daerah Air Minum,
“Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi saat ini mulai menjadi sorotan public dikarenakan sampai dengan saat ini Perusahaan
Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang belum memiliki Dewan Pengawas Definitif. Dewan Pengawas ini sangat penting karena sangat berkaitan erat dengan optimalisasi kinerja pelayanan public. Berdasarkan Pasal 1 angka Permendagri 2/2007”) Pasal 2 ayat (2) Permendagri 2/2007, seharusnya telah ditetapkan.bukan Sementara.Unggah nya.
Berita Menyikapi perihal Dewan pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi yang saat ini, dimana masih diduduki oleh Dewan pengawas yang sifatnya sementara,
Diketahui, masa jabatan anggota dewan pengawas sebelum berlakunya PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 adalah paling lama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Permendagri 2/2007. Pengangkatan kembali dilakukan apabila Anggota Dewan Pengawas terbukti mampu melakukan pengawasan terhadap kegiatan Direksi dan memberikan pendapat dan saran kepada Wali kota sehingga PDAM mampu meningkatkan kinerja pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat.terang nya.
Seorang dewan pengawas harus menguasai manajemen PDAM, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dan tidak terikat hubungan keluarga dengan kepala daerah/wakil kepala daerah atau dewan pengawas atau direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; sesuai dengan Pasal 4 Permendagri 2/2007 huruf (F). Selama ini posisi Dewan Pengawas banyak diminati masyarakat.
Harapan Nasroel Yassier Merujuk pada ketentuan lain, yaitu Pasal 35 (“Permendagri 37/2018”) (huruf k dan L) yakni tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
terbentuknya Dewan Pengawas yang Definitif, semoga permasalahan External dan Internal terhadap PDAM Tirta Mayang, dalam menjalankan kinerja PDAM kota Jambi baik aspek keuangan, operasional,administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal , Buat Kepala daerah Kota Jambi ( Walikota Jambi ) dapat Mengkaji kembali DIS Posisi Dewas tersebut ,Agar tidak Menjadi Sorotan Publik , Tutup nya
( Ferry/ adv)