Berkas P21, Tersangka Pencurian diatas Kapal Dilepas Oleh Keluarga Dengan Penuh Haru

Kasus pencurian yang terjadi di atas kapal penghisap pasir yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Batanghari Desa Mendalo Laut, Kab. Muaro Jambi dan sempat menghebohkan masyarakat Jambi beberapa waktu lalu memasuki babak selanjutnya.

Setelah menjalani proses penyidikan secara marathon, Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan bahwa Berkas Perkara yang menjerat para terduga pelaku telah lengkap (P-21) sehingga perkaranya kini dilimpahkan kepada Penuntut Umum untuk segera disidangkan di Pengadilan.

Proses pelimpahan yang juga dihadiri oleh keluarga para tersangka berlangsung haru. Tampak suasana Haru menyelimuti halaman Kantor Ditpolairud Polda Jambi pada Jumat pagi (6/9/2024) ketika keluarga turut mengantar para tersangka dengan nasehat dan tangisan, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Dilansir dari beberapa kanal media, bahwa pada hari Jum’at (12/7/2024) sekira jam 06.30 WIB, warga kelurahan Tanjung Pasir, Kota Jambi dihebohkan karena telah mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan.

Adapun keempat orang tersebut tersebut yakni Hrl (37 tahun) ; Uts (53) ; AD (29) dan Ary (26). Mereka diamankan dari sebuah lokasi semak belukar di wilayah Kelurahan Tanjung Pasir, Kec. danau Teluk, Kota Jambi, ketika sedang menyembunyikan barang-barang yang diduga hasil curian.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara menyusuri sungai Batanghari pada tengah malam (dini hari) dengan menggunakan perahu pompong (ketek). Para pelaku datang kemudian naik ke atas kapal ponton penghisap pasir yang jangkar di perairan tsb. Pelaku sempat mengunci penjaga ponton yg sedang tidur di kamar, lalu mengambil barang2 berharga yang berada di atas kapal ponton tersebut.

Setelah puas menguras isi kapal, aksi terduga pelaku diketahui oleh penjaga kapal yang kemudian langsung mengejar para terduga pelaku hingga tertangkap oleh warga ketika sedang menyembunyikan barang-barang hasil curiannya di lokasi semak belukar di pinggiran sungai Batanghari, Kel. Tanjung Pasir, Kota Jambi. (ferry)