Bea Cukai Jambi Musnahkan Rokok , Minol dan Pakaian bekas 2,6 Milyar Rupiah

MANGURAI.COM / – JAMBI – Bea Cukai Jambi musnahkan barang bukti barang milik negara (BMN) hasil Penindakan periode 2023 jutaan batang Rokok minuman Alkohol dan pakaian bekas dari hasil Penindakan 2023,bertempat di kantor bea cukai Jambi Jum,at 22/12/23)

Barang bukti 5.063.420 atau 5 juta batang Rokok ilegal Senilai Rp.2,5 milyar yang di musnahkan,
Seluruh barang yang dimusnahkan ini memiliki total nilai barang sebesar Rp 2,6 miliar. Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Jambi mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai dan impor ilegal.

Selain itu juga dilakukan penyerahan hibah Barang Milik Negara hasil penindakan yang telah disahkan statusnya dengan surat nomor S-120/MK.6/KNL.0401/2023 tanggal 4 Desember 2023 untuk dihibahkan.

Barang yang dihibahkan itu 31 sepeda dan 51 kasur kepada Yayasan Berkah Karunia Utama. Barang barang yang dimusnahkan ini merupakan barang barang hasil tegahan Bea dan Cukai yang melanggar ketentuan di bidang Cukai berdasarkan hasil operasi penindakan dan gempur rokok ilegal.

Bukan hanya pelanggaran di bidang Cukai, terdapat pula pelanggaran di bidang Kepabeanan yang melanggar ketentuan di Bidang Kepabeanan sehingga barang barang tersebut dilakukan penindakan.

Pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Jambi berfokus pada objek barang kena Cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta terhadap kategori barang dilarang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Strategi yang dilakukan dalam pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi.

Selanjutnya, strategi pengawasan di wilayah pemasaran dilakukan dengan kegiatan operasi pasar terhadap toko-toko atau warung penjual eceran.

Sosialisasi dan publikasi juga dilakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial.

Berbagai hal ini bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang Cukai. Bukan hanya sosialisasi, Bea Cukai Jambi juga bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum untuk  memberantas barang barang ilegal yang beredar dalam masyarakat kita.

(Ferry***)