*Bea Cukai Jambi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Provinsi Jambi*

Jambi , Mangurai.com / – Bea Cukai Jambi selama bulan Juli telah berhasil melakukan penindakan yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Langkah ini menjadi bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Jambi dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Lebih dari 2 juta batang rokok ilegal yang beredar di Provinsi Jambi berhasil ditegah oleh Bea Cukai Jambi dengan total potensi kerugian negara adalah sebesar ±1,9 Milyar Rupiah. *Sasaran kegiatan gempur rokok ilegal kali ini yaitu pada Perusahaan Jasa Ekspedisi, Distributor Rokok, dan Toko yang ada* di wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

Pada kegiatan gempur rokok ilegal ini, Bea Cukai Jambi juga berkoordinasi dengan APH terkait seperti TNI AD, Kepolisian, Kejaksaan, Avsec, Pemprov Jambi, dan stakeholder terkait seperti para perusahaan jasa ekspedisi. Bea Cukai Jambi akan terus memperkuat sinergi dan kerja sama untuk melakukan penindakan yang efektif.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jambi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran. Konsumen diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Bea Cukai Jambi mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pihak terkait lainnya, untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi semua.( Ferry)