MANGURAI.COM – Komisi III DPRD menyebut bahwa Dinas PUPR Provinsi Jambi tidak mengikuti aturan dalam melakukan perencanaan pembangunan dan tak menganggap keberadaan DPRD Provinsi Jambi.
Betapa tidak, pada pembahasan APBD Perubahan Provinsi Jambi Selasa kemarin (05/09/2023) dewan provinsi menemukan kejanggalan sebanyak lebih kurang Rp10 Milyar total usulan program di Dinas PUPR.
“Yang ternyata setelah di cek dilapangan dan keterangan dari Dinas PUPR ditemukan sebanyak 21 kegiatan/paket telah selesai dikerjakan, namun pembahasan baru mulai dilakukan. Seakan anggap dewan tak ada saja,” kata Abun Yani, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi. Dikutip dari Swarnesia.

Dalam catatan pembahasan kemarin, kata Abun Yani, ada beberapa kegiatan yang sudah di kerjakan tapi belum di anggarkan, diantaranya
1. Pembangunan pagar pendopo rumah dinas gubenur Rp180 juta.
2. Lanskap pendopo rumah dinas gubenur Rp150 juta.
3. Pembangunan gerbang pendopo rumah dinas gubernur Rp180 juta.
4. Pemasangan konblok pendopo rumah dinas gubenur Rp190 juta.
Total ada 21 paket/kegiatan yang mendahului anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan.
” Sayo terkejut nian, seolah dewan provinsi tak dihargai lagi oleh eksekutif, bayangkan, ada 10 milyar yang diajukan PU, tapi setelah saya cek dilapangan, proyek telah selesai, ” ungkap anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sementara terkait sejumlah proyek yang mendahului pembahasan tersebut, Abun Yani menyebutkan salah satunya yakni proyek jalan VIP Bandara STS Jambi 6.2 M dan pengerasannya jalan VIP Bandara Sultan Thaha sebesar Rp820 juta.
Lebih lanjut, Abun minta KPK dan APH memberi atensi akan masalah ini. “Secara pribadi jika pembahasan ini dilanjutkan dan di setujui di banggar, saya pastikan ada badai besar akan terjadi di sana nanti.” Kandas nya.
( Ferry/adv)