Heboh : Beberapa Tersangka Baru Bermunculan Dalam Kasus Suap RAPBD 2017

MANGURAI.com– Kota Jambi – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Lembaga Anti rasuah ini kembali mengadakan pemanggilan terhadap saksi dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Beredar Kabar beberapa nama tersangka baru kasus suap ketok palu di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi. Nama-nama tersebut tercantum di dalam foto yang diduga adalah surat pemanggilan kepada salah satu saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/9).

Surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 tersebut memanggil salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi berinisial MIA untuk menghadap kepada penyidik KPK di Mapolda Jambi pada hari Sabtu, 24 September 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan pemanggilan saksi berinisial MIA ini dalam rangka untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya untuk beberapa nama tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Adapun nama tersangka yang tercantuk dalam surat pemanggilan saksi itu adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, Nurhayati, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.

Nama-nama tersebut merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK belum bisa dimintai keterangan terkait beredarnya surat Pemanggilan Saksi Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.(Ferry)