Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024, Ini Aturannya Menurut UU

Undang-undang telah mengatur soal Pilkada 2024, termasuk jika kotak kosong yang menang. Ketentuan pilkada ulang bila kotak kosong memenangkan kontestasi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Ketentuannya tertuang dalam Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty di Jakarta, Jumat (6/9/2024), dilansir dari Antara.

Banyak yang Lawan Kotak Kosong pada Pilkada 2024, Apakah Demokrasi Sehat?
Berdasarkan pasal tersebut, jika pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, maka calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Selanjutnya, pemilihan berikutnya dapat diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Ini Tanggapan Jokowi Soal Fenomena Pilkada Lawan Kotak Kosong
“Ketentuan pilkada ulang sebagaimana tertuang dalam pasal 54 ayat (3) UU Pilkada dapat dimaknai dua hal, yakni pada tahun berikutnya atau 2025, atau pemilihan berikutnya, yakni Pilkada 2029,” ujarnya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada:

Pasal 54D
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.