palembang ,Mangurai.com / – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menegaskan soal tiga pelaku kasus pembunuhan siswi SMP berinisial AA (14) yang duduk di kelas 2 Tribudi Mulya, yaitu MZ, NS, dan AS telah dilakukan rehabilitasi.
Harryo menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32, pelaku yang masih berstatus anak-anak tidak dapat ditahan. Hal ini dilakukan untuk mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku.
Palembang , mangurai.com /Ini Fakta-fakta Penemuan Jasad Anak Perempuan di Palembang
“Ini adalah keputusan yang diambil untuk memberikan kesempatan kepada pihak keluarga, dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku,” ujar Harryo, Sabtu (6/9/2024).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pihak keluarga memohon kepada kepolisian untuk membantu menitipkan ketiga pelaku ke panti rehabilitasi anak di Ogan Ilir tepatnya di kawasan Indralaya.
“Di sana, ketiga pelaku akan berada di bawah pengawasan pihak keluarga, Dinas Sosial, dan kepolisian. Saat ini, ketiganya sudah dibawa ke Indralaya,” ungkap Harryo.
Pelaku Penculikan Siswi SMP Bermodus Ibu Korban Kecelakaan Ditangkap
Ketika ditanya mengenai pemilik akun Instagram yang menyebarluaskan empat foto pelaku yang juga masih anak-anak, dia menyebut ada risiko tersendiri.
“Orang yang menyebarkan foto tersebut akan menanggung risikonya sendiri,” jelasnya.