Polisi Tangkap Empat Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Tanjabtim, Begini Kronologisnya

Aksi tidak terpuji dilakukan oleh empat orang pria asal Kabupaten Tanjabtim. Empat pria ini rudapakaa gadis belia asal Kabupaten Batanghari yang masih berumur 13 tahun.

Tanjung Jabung timur , Mangurai.com / – Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay dan Kasi Humas Kasihumas Polres Tanjab Timur Iptu Edi Tasrif, dalam konferensi persnya mengatakan, korban berinisial MD yang merupakan warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari ini awalnya jalan-jalan ke Kota Jambi dan bertemu temannya di kawasan Seberang Kota Jambi.

“Kemudian korban dan temannya ini menuju ke Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur,” ucapnya.

Setelah itu, pada tanggal 23 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 wib, korban bersama temannya ini nongkrong di area GOR Paduka Berhala, Kecamatan Muarasabak Barat.

Di GOR tersebut, korban bertemu dan berkenalan dengan tersangka Soni (23). Disaat itu, tersangka ini mengajak korban untuk berjalan-jalan.

Dengan mengendarai sepeda motornya, tersangka kemudian membawa korban ke kawasan Pasar Induk Kelurahan Parit Culum, Kecamatan Muarasabak Barat.

Sekitar pukul 20.00 WIB, di pasar induk itu, tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban hingga akhirnya ia berhasil mencabuli korban.

“Setalah itu, tersangka ini kemudian mengantar korban kembali ke GOR, lalu mereka berpisah,” ungkapnya.

Selanjutnya, AKBP Heri Supriawan juga menjelaskan, pada tanggal 24 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB disaat korban dan temannya nongkrong di area GOR yang sama, korban dihampiri oleh tersangka lain atas nama Irfan (24).

Pada saat itu, awalnya tersangka Irfan ini juga mengajak korban untuk berkenalan. Selanjutnya mengajak korban berjalan-jalan di kawasan GOR tersebut menggunakan sepeda motor dan singgah disuatu tempat yang ada di belakang GOR.

Disitu, tersangka ini mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, tapi korban menolak. Akan tetapi, tersangka Irfan memaksa.
Bukan hanya itu, pada tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, korban dan temanya kembali mendatangi GOR Paduka Berhala untuk nongkrong. Dan disaat itu, korban didatangi oleh tersangka lain atas nama Tomy (26), lalu keduanya berbincang.

Setelah itu, tersangka ini mengajak korban menuju ke kawasan Nibung Putih, Kecamatan Muarasabak Barat menggunakan sepeda motor.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka Tomy dan korban kemudian duduk bersama di pondok tersebut sambil berbincang.

“Tidak lama setelah itu, tersangka lain atas nama Bujang (41), yang merupakan temannya Tomy ini datang ke pondok itu,” ujar Kapolres Tanjab Timur ini.

Saat Bujang datang, Tomy sempat berbincang dengannya. Tidak lama setelah itu, Tomy meninggal Bujang berdua dengan korban di pondok tersebut.

Lalu, Bujang mengajak korban untuk bersetubuh dan mengiming-imingi hadiah untuk korban jika menuruti kemauannya.

Kemudian, Bujang turut melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, tempat Tomy melakukan hal yang sama terhadap korban sebelumnya.

“Usai melakukan aksinya, tersangka Bujang ini memberi korban hadiah berupa uang Rp 100 ribu,” tuturnya.

Lebih lanjut, AKBP Heri Supriawan juga menuturkan, kasus ini sendiri terkuat usai korban memberi tau kepada orang tuanya. Mendengar hal itu, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Tanjab Timur.
Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung mencari tau identitas tersangka dan berhasil mengamankan keempat tersangka,” tuturnya.

Diduga, antara para pelaku ini saling berkomunikasi untuk memberi tahu jika korban bisa disetubuhi. Akan tetapi, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Kapolres Tanjab Timur ini menyebutkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Adapun untuk ancaman hukuman atas Undang-undang tersebut yakni, kurungan penjara 5 sampai 15 tahun, dan denda Rp 5 Miliar,” Tutupnya.
(ferry)