BNNP Jambi Ringkus Bandar dan Pengedar Sabu di Sabak , Ini Identitas dan Segini Jumlah Barang Bukti yang Disita

Jambi.Mangurai.com .  – Badan Narkotika Nasional Privinsi (BNNP) Jambi meringkus  2 pemuda yang satu di tangkap di Bungo dan yang satu nya lagi di Sabak , karena terkait penyalah gunaan narkoba.

Ke Dua  digerebek di sebuah pondok dalam kebun Kelapa Sawit di wilayah Desa Taman Raja Kecamatan Sabak , Senin 27 Juli 2024. 

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Drs Wisnu Handoko mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan berinisial RR (24) Warga Desa Taman Raja Tungkal Ulu, AS (33) Warga Tungkal Ulu, dan MA (19) Warga Sabak .

Bersama kedua tersangka, tim pemberantasan BNNP Jambi menyita 1 kilo paket besar plastik klip bening berisi serbuk bening diduga sabu dan 1 paket klip plastik sedang yang berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu. ” Jika ditotal beratnya sekitar 1 kilo ” kata Wisnu, Selasa malam 27 juli 2024.

Menurut Brigjen Wisnu, ketiga tersangka memiliki peran bebeda beda. RR merupakan bandar pemilik sabu, MA berperan sebagai kurir yang menjual (pengedar).

Sedangkan  AS sebagai pemilik kebun sawit yang pondoknya digunakan oleh RR sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Wisnu mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebelum melakukan penggerebekan, tim pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi bahwa sebuah pondok di Kebun Sawit di Tungkal Sabak, Tanjab Timur sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Lalu, tim pemberantasan BNNP Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan ciri ciri pelaku. 

” Berdasarkan data dan informasi itulah tim kita melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tersangka,” katanya.

Dari hasil.pemeriksaan sementara, lanjut Wisnu, dua dari tiga tersangka merupakan bandar dan pengedar yang selama ini beroperasi mengedarkan sabu di wilayah Taman Raja, Tanjung Jabung Timur.
( Ferry)