Beraksi di Jambi, 7 Orang Perampok Asal Sumsel Ditembak

MANGURAI.COM – POLRESTA JAMBI -Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap tujuh orang perampok brankas di toko Handphone (HP) SN Store yang berada di Jalan Kapten Patimura No.23, Kel.Kenali Besar, Kec.Kota Baru Kota Jambi, Jum’at (4/11/2022) lalu.

Ketujuh perampok tersebut terpaksa ditembak, karena melawan saat ditangkap. Mereka adalah Burhan (60), Yanto (49), Teguh (43), Pidin (50), Beni (42), Ainin (46) dan Novri (29) warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan saat dilakukan penggrebekan di Perumahan Jambi RT 01, Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Sumsel para pelaku melawan petugas dengan senjata tajam berupa pisau miliknya.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena melawan. Dari barang bukti yang kita amankan dan interogasi, pelaku ini juga nekat dan tak segan aniaya atau sekap korbannya,”jelasnya, Minggu (6/11/2022) kemarin.

Afrito menjelaskan perampok ini merupakan pemain lintas provinsi, setidaknya dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku ini mengaku sudah beraksi di Bangka Belitung, Jambi, Lampung dan Palembang. Komplotan perampok ini memang ahli dalam melakukan aksi pencurian, dan sebagian besar merupakan residivis.

Untuk di wilayah Jambi, komplotan perampok ini beraksi di dua TKP, yakni di wilayah Kapten Pattimura No 23, Kenali Besar, Kotabaru dan Simpang Ahok, Kota Jambi.”Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang menggambar dan menentukan target, menggunting kunci gembok, mengelas, driver dan memantau situasi di TKP,” katanya.

Saat beraksi di toko Handphone (HP) SN Store yang berada di Jalan Kapten Pattimura No 23, Kenali Besar, Kotabaru, Kota Jambi, mereka berhasil membobol brankas dan membawa sebanyak 76 unit Handphone berbagai merek dengan total kerugian korban ini mencapai Rp165 juta.

Kronologi kejadian, aksi ini diketahui oleh pemilik toko, saat mendengar alarm toko yang terkoneksi ke handphone berbunyi. Korban kemudian melihat CCTV melalui HP miliknya, dan melihat 5 orang pelaku masuk ke dalam toko.

Ketika mengetahui hal tersebut, korban langsung mendatangi lokasi, dan korban mendapati pintu depan toko telah terbuka dan rak kaca pecah. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melapor ke Polresta Jambi.

Saat ini, komplotan perampok brankas ini telah diamankan di sel tahanan Polresta Jambi. Mereka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang dugaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Ferry)